Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara

Jangan pernah mencoba untuk mencari keuntungan di tengah wabah virus corona

Ancaman virus corona akhirnya benar-benar tiba di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan adanya dua orang warga di Depok, Jawa Barat yang positif terkena virus tersebut. Bandar Bola Online

Kepanikan pun mulai terjadi di tengah masyrakat, mereka yang khawatir virus corona segera menyebar luas langsung memborong barang-barang seperti masker dan hand sanitizer. Tak pelak, barang-barang tersebut menjadi langka dan harganya melonjak tinggi.

Dugaan adanya aksi penimbunan dan mencari keuntungan di tengah-tengah wabah yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab pun muncul. Seperti apa laporannya? simak berikut ini!

Stok masker dan hand sanitizer habis


Pasca pemerintah memastikan adanya dua warga yang positif terkena corona, kepanikan pun muncul di tengah-tengah masyarakat.

Langkah pencegahan dengan membeli masker ramai-ramai dilakukan oleh para warga di berbagai daerah di tanah air.

Namun, kepanikan ini ternyata membuat harga masker dan hand sanitizer melonjak tinggi akibat terjadinya kelangkaan barang.

Misalnya saja di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks masker yang berisi 50 masker dihargai oleh penjual senilai Rp 300 ribu. Lonjakan harga ini cukup tinggi karena harga normal per boks masker ini hanya Rp 20 ribu saja.

Hal serupa juga terjadi di Bekas, dimana hand sanitizer dengan ukuran 500 milimeter mencapai harga Rp 85 ribu dimana harga normalnya adalah Rp 25 ribu.

Kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah lain seperti di Yogyakarta, Surabaya, dan Jawa Barat. Berbagai toko kesehatan dan minimarket silih berganti memasang tulisan ‘masker habis’.

Polisi selidiki adanya dugaan penimbunan masker


Dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/3), fenomena tak biasa ini juga menjadi sorotan pihak kepolisian karena diduga ada permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pun mengaku pihaknya sedang melakukan penyeledikan terkait hal ini.

“Kita masih jalan melakukan penyelidikan, seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,”

Argo juga meminta masyarakat tidak perlu panik terkait munculnya virus corona dan habisnya alat kesehatan di masyarakat.

“Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini,” jelas Argo di Mabes Polri, Senin (2/3).

Oknum penimbun masker terancam 5 tahun penjara


Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan situasi ini bisa membuat para oknum penimbun masker dijerat dengan hukum pidana.

Dimana hal ini tercantum dalam Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman aksi tak terpuji ini pun tergolong berat, yaitu denda Rp 50 miliar dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun.

“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” jelas Fickar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

“Kalau dia (oknum penjual) ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu,”

Memang dalam beberapa waktu terakhir, viral di media sosial beberapa orang yang terlihat menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tidak wajar.


CLUBMPO
New Game
WhatsApp
Berita Bola

Nama Situs Game Min DP / WD Link Login
CLUBMPO
Sportsbook, Slots, Fishing, Casino, Poker, Togel, Sabung Ayam 10.000 / 50.000
Sportsbook, Slots, Fishing, Casino, Poker, Togel, Sabung Ayam